“Secara humanis kami sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Surakarta,” ujar Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH, dikutip Selasa 9 Januari 2024.
Hal yang sama juga dilakukan di Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk tidak menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Apabila tetap dilakukan akan dilakukan tindakan tegas.
“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu. Jadi seharusnya sudah tertibkan. Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolda Jawa Barat. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Kapolres.