100kpj – Viral di sosial media seorang pengendara motor yang dikejar-kejar oleh debt collector, padahal membeli motor dengan cash atau tunai. Hingga akhirnya, ada Polisi yang membantunya dengan memberikan pengawalan agar tidak kembali dikejar penagih hutang.
Dalam video yang dilihat oleh 100KPJ pada akun Instagram @PolantasIndonesia, Senin 8 Januari 2024, pemotor itu sedang melintas di jalan Juanda, Depok, Jawa Barat. Kemudian dia intai oleh mata elang (matel).
Takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, akhirnya pengendara Honda PCX 160 tersebut mendatangi polisi di pos jaga Margonda, Depok. Baiknya ada Polisi lalu lintas yang kemudian memberikan pengawalan sampai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda," tulis keterangannya.
"Ditolongin sama polisi Depok, matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya," lanjutnya.
Polisi sendiri sempat akan mengejar debt collector tersebut, namun sudah kabur lebih dulu. Aipda Kristianto yang melakukan pengawalan mengaku hanya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kemarin kami mendapat aduan secara langsung dari masyarakat yang mendapat ancaman dari orang yang mengaku debt collector. Kronologinya, ketika pelapor melintas di jalan Juanda kendaraan yang dikendarai pelapor tersebut diberhentikan secara paksa oleh orang yang mengaku dari pihak debt collector,” ujar Aipda Kristianto.
“Lalu kami merespons aduan tersebut dengan mendatangi orang yang mengaku debt collector tersebut. Namun, orang yang mengaku debt collector sudah kabur. Demi memberikan rasa aman terhadap pelapor, kami melakukan pengawalan sampai beliau merasa aman,” katanya.
Seperti diketahui, banyak kasus pemotor yang diincar oleh para mata elang di jalan padahal beli cash atau sudah lunas. Pada beberapa kasus dicurigai bahwa matel atau debt collector hanya kedok dari oknum kriminal begal jalan raya.
Jika Jumpa Debt Collector Lakukan Ini
Memang ada debt collector yang secara paksa melakukan penarikkan motor kredit. Jika itu terjadi, Anda harus bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari debt collector tersebut.
Karena tidak sedikit leasing yang bekerja sama dengan debt collector yang tidak berizin atau mata elang. Kreditur juga berhak menanyakan kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Selain itu, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan. Terakhir, debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia.