“Kemarin kami mendapat aduan secara langsung dari masyarakat yang mendapat ancaman dari orang yang mengaku debt collector. Kronologinya, ketika pelapor melintas di jalan Juanda kendaraan yang dikendarai pelapor tersebut diberhentikan secara paksa oleh orang yang mengaku dari pihak debt collector,” ujar Aipda Kristianto.
“Lalu kami merespons aduan tersebut dengan mendatangi orang yang mengaku debt collector tersebut. Namun, orang yang mengaku debt collector sudah kabur. Demi memberikan rasa aman terhadap pelapor, kami melakukan pengawalan sampai beliau merasa aman,” katanya.
Seperti diketahui, banyak kasus pemotor yang diincar oleh para mata elang di jalan padahal beli cash atau sudah lunas. Pada beberapa kasus dicurigai bahwa matel atau debt collector hanya kedok dari oknum kriminal begal jalan raya.
Jika Jumpa Debt Collector Lakukan Ini
Memang ada debt collector yang secara paksa melakukan penarikkan motor kredit. Jika itu terjadi, Anda harus bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari debt collector tersebut.
Karena tidak sedikit leasing yang bekerja sama dengan debt collector yang tidak berizin atau mata elang. Kreditur juga berhak menanyakan kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).