100KPJ

Sebanyak Ini Uang Negara Gak Terpakai di Subsidi Motor Listrik 2023, Menperin: Menjadi Beban

Share :

100kpj – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi mempercepat kendaraan listrik di Indonesia, agar mencapai netralitas karbon. Salah satunya memberikan anggaran triliunan rupiah untuk subsidi motor listrik.

Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta diterbitkan sejak Maret 2023 berlaku untuk pembelian dalam kondisi baru, ataupun konversi. Hanya motor listrik rakitan dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen yang dapat.

Namun meski sudah ada puluhan model motor listrik yang tersedia, program subsidi tersebut masih kurang dilirik masyarakat. Sehingga anggaran negara yang disediakan untuk tahun lalu tidak terpakai secara maksimal.

Penyerapan yang lambat itu menjadi beban bagi Kementerian Perindustrian, karena menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mendorong agar subsidi itu diberikan demi masyarakat beralih ke motor pelahap seterum.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sampai akhir tahun lalu serapan program subsidi motor listrik baru hanya 11.532 unit, artinya hanya Rp78 miliar anggaran negara yang terpakai.

“Karena penyerapannya tidak sesuai, bahkan jauh dari apa yang sudah disiapkan, yaitu 200 ribu unit motor listrik, itu menjadi beban kita dalam konteks kita tidak berhasil men-deliver, atau memberikan penyerapan anggaran yang tinggi,” ujar Menperin dikutip Antaranews, Rabu 3 Januari 2024.

Mengingat anggaran itu tidak tersalurkan dengan maksimal, maka akan berdampak pada anggaran Kemenperin di tahun-tahun berikutnya, bahkan bisa dipangkas cukup besar.

“Tapi ketika anggaran itu di-blend dengan anggaran insentif, nah itu bawa dampak yang kemudian menurunkan penyerapan anggaran kita cukup dalam. Mungkin sekitar 77-80 persen,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran 2023 adalah sebesar Rp 1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik dalam kondisi baru, dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023.

Kemudian pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif motor listrik dalam pembelian baru mencapai Rp 5,25 triliun, atau setara 600 ribu unit, dan 150 ribu unit untuk motor listrik yang ikut porgram konversi.

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah di awal terlalu bertele-tele, dan masih kurang efektif. Sehingga memasuki Agustus tahun lalu aturan untuk mendapatkan keringanan tersebut dirombak.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui Permen tersebut syarat untuk satu kali pembelian notor listrik dengan subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Tapi nyatanya tetap saja masyarakat belum terlalu melirik, padahal sudah ada sekitar 39 model motor listrik yang mendapatkan insentif, sebagian besar didominasi brand pendatang baru.

Share :
Berita Terkait