100kpj – Syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah sejak Maret 2023 masih kurang efektif menggenjot penjualan. Oleh sebab itu aturan untuk mendapatkan keringanan tersebut dirombak.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Melalui Permen tersebut syarat untuk satu kali pembelian notor listrik dengan subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Dari aturan sebelumnya, masyarakat yang meminang motor listrik tanpa subsidi jumlahnya lebih banyak, dibandingkan mereka yang ingin mendapatkan insentif. Karena syaratnya yang terlalu rumit, atau bertele-tele.
Meski sudah dipermudah untuk mendapatkan keringanan tersebut, ternyata belum mampu menarik minat masyarakat. Hal itu terlihat dari jumlah motor listrik bersubsidi yang sudah sampai ke konsumen sepanjang 2023.
Melalui data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), sepanjang tahun lalu hanya 11.532 motor listrik yang sudah tersalurkan kepada masyarakat.