100KPJ

Ini Pelanggaran yang Bikin Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang di Jaksel

Share :

100kpj –  Viral di media sosial pengendara motor yang mengawal ambulans kena tilang di daerah Jakarta Selatan. Apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan relawan pengawal ambulans itu? Polisi pun membeberkannya.

Dalam video yang beredar di sosmed, perlihatkan Polisi Lalu Lintas menghentikan ambulans yang tengah yang dikawal. Polisi melakukan penilangan kepada motor pengawal itu karena dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Hal ini membuat pro kontra di masyarakat, karena pengawal tersebut memiliki niat baik. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, membenarkan bahwa pemotor pengawal ambulans dikenai tilang.

Baca Juga: Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel

Dia mengungkapkan bahwa pengendara motor tersebut ditilang lantaran kendaraannya sudah melanggar aturan. Pemotor itu pun ditilang lantaran memakai rotator dan strobo, padahal merupakan motor sipil.

Pemotor juga ditilang karena pengawalan kendaraan hanya dilakukan oleh petugas kepolisian. Sebab, pengawalan membutuhkan kompetensi, dan itu tak boleh dilakukan sembarangan orang.

"Karena nggak boleh, bahaya itu. Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi,” ujar Latif Usman, Rabu 13 Desember 2023.

“Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, diungkapkan pihak yang boleh menggunakan bunyi dan sinar hanya kendaraan tertentu.

Pasal 59 ayat (3) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa lampu isyarat terdiri dari tiga warna, yaitu merah, biru, dan kuning, dan setiap warna memiliki arti tersendiri. Sedangkan motor sipil yang gunakan aksesori dan strobo terancam hukuman penjara dan denda uang. Ini seperti yang tertuang dalam Pasal 287 ayat 4, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Share :
Berita Terkait