100kpj – Viral di media sosial pengendara motor yang mengawal ambulans kena tilang di daerah Jakarta Selatan. Apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan relawan pengawal ambulans itu? Polisi pun membeberkannya.
Dalam video yang beredar di sosmed, perlihatkan Polisi Lalu Lintas menghentikan ambulans yang tengah yang dikawal. Polisi melakukan penilangan kepada motor pengawal itu karena dinilai melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini membuat pro kontra di masyarakat, karena pengawal tersebut memiliki niat baik. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, membenarkan bahwa pemotor pengawal ambulans dikenai tilang.
Baca Juga: Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel
Dia mengungkapkan bahwa pengendara motor tersebut ditilang lantaran kendaraannya sudah melanggar aturan. Pemotor itu pun ditilang lantaran memakai rotator dan strobo, padahal merupakan motor sipil.
Pemotor juga ditilang karena pengawalan kendaraan hanya dilakukan oleh petugas kepolisian. Sebab, pengawalan membutuhkan kompetensi, dan itu tak boleh dilakukan sembarangan orang.