100kpj – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Dalam aturan terbarunya, Jokowi juga mengubah persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Disebutkan bahwa KLB Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen. Sedangkan di 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum menjadi 60 persen.
Kemudian pada tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum menjadi sebesar 80 persen. Perubahan juga terjadi pada KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih dalam penggunaan komponen dalam negeri, yakni:
1. tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2. tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
3. tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4. tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sebagai catatan, penggunaan TKDN di atas tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Jika, produsen kendaraan listrik di dalam negeri bisa memenuhi syarat di atas, maka akan mendapat insentif.
Baca Juga: Mobil Listrik CBU Kini Dapat Insentif Usai Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik
Sebelumnya, revisi Perpres kendaraan listrik ini juga memastikan bahwa mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) bisa dapat insentif. Namun, insentif ini pada perusahaan yang sudah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik alias KBL bebasis baterai di Tanah Air.