100kpj – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Imelda Herawati Dewi Prihatin ditunjuk jadi hakim tunggal.
Seperti diketahui, Firli ajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sidang pun bakal digelar pada Desember 2023.
Hal itu diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Adapun, sidang bakal digelar di PN Jakarta Selatan. "Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," ucapnya, dikutip dari VIVA, Selasa 28 November 2023.
Hakim yang ditunjuk yakni hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang bakal terbuka untuk umum. Masyarakat bisa melihat langsung jalannya persidangan ini.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata dia.
Perihal hakim Imelda Herawati, sebelumnya pernah bertugas di beberapa wilayah. Seperti PN Tanah Grogot Kaltim, PN Bontang, PN Tenggarong, hingga PN Batulicin.
Seperti dikutip 100KPJ dari situs LHKPN, Imelda memiliki harta kekayaan sebesar Rp522,8 juta. Harta tersebut terakhir kali disampaikan pada 25 Januari 2023 untuk periode 2022 dan masih unit kerja masih di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Untuk harta berjalannya sendiri mencapai nilai Rp155 juta. Beberapa daftar kendaraan di garasinya, satu mobil Daihatsu minibus tahun 2014 senilai Rp 100 juta, dan merupakan hasil sendiri.
Kemudian ada 3 motor yang dimiliki oleh Imelda dengan status hasil sendiri. Pertama ada skuter Piaggio tahun 2013 senilai Rp20 juta, Honda Solo tahun 2015 senilai Rp10 juta, dan Yamaha NMax tahun 2022 senilai Rp25 juta.
Yamaha Nmax sendiri merupakan motor baru dari Imelda, sebab di LHKPN periode 2021 motor itu tidak ada. Jumlah harta kekayaannya pun masih Rp324.700.000.