Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor, hal ini diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,"