100KPJ

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Speaker SPBU saat Isi BBM, Siap Dibuat Malu

Share :

100kpj – Setiap Pemerintah Provinsi punya cara berbeda-beda mentertibkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Salah satunya bekerjasama dengan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Seperti halnya Pemprov Lampung yang melakukan razia terhadap motor, dan mobil yang belum bayar pajak melalui SPBU Pertamina di beberapa wilayah, dikutip dari Instagram Lampunggehnews, Senin 6 November 2023.

Kebijakan tersebut sudah disetujui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Daminto sejak Oktober, dan mulai diterapkan bulan ini, setelah proses razia berlangsung di kantor dinas Pemprov, pada September.

Melalui surat yang ditandatanganinya, tercantum beberapa proses pengumuman kendaraan yang belum bayar pajak, dan diumumkan melalui speaker di SPBU ketika pengendara isi bahan bakar minyak, atau BBM.

Tercatat ada empat poin, pertama petugas akan mendata kendaraan saat mengisi BBM, kedua bagi mereka yang menunggak pajak akan diumumkan pakai speaker, atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas SPBU.

Selain itu, petugas di lokasi akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan yang menunggak, dan keempat demi kelancaran dalam pendataan kendaraan itu dibutuhkan kerjasama, dan dukungan dengan pihak SPBU.

“Di SPBU an orang mengisi BBM pasti banyak antre. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu gampang dari HP saja bisa ketahuan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, dikutip dari postingan Instagram tersebut, Senin 6 November 2023.

Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) wajib membayar pajak agar legal di jalan raya.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua kategori, yaitu per satu tahun, dan lima tahun sekali. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembayaran pajak tahunan tersebut tentu berbeda-beda, sesuai spesifikasi, dan tahun produksinya.

Artinya dengan cara tersebut, siap-siap pemilik kendaraan, baik itu mobil, dan motor dibuat malu ketika isi BBM, karena diumumkan belum bayar pajak.

Share :
Berita Terkait