Walau tilang dihentikan, pihaknya mengatakan akan tetap melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya uji emisi. Sedangkan yang sudah ditilang, tetap berlaku penilangannya.
"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin, kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak ada penilangan," tegasnya.
Peniadaan tilang ini kata Latif dilakukan setelah banyaknya komplain dari masyarakat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk meniadakan kebijakan yang baru satu hari dilaksanakan itu.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Bagi yang kena tilang, maka akan mendapatkan denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.