100kpj – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan uji emisi kendaraan tidak akan menjadi syarat perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ini sekaligus membantah pernyataan dari Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak ada kebijakan baru bahwa surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK.
"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif saat dihubungi wartawan, Kamis 2 November 2023.
Baca Juga: Polisi Resmi Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Banyak Dikomplain Masyarakat
Menurut Latif, syarat untuk perpanjang STNK masih sama seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Adapun mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK,maka akan mengubah aturan yang telah ditetapkan.
"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak ada itu enggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada," ungkapnya.
"Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan, kita tidak menerapkan itu," lanjut Latif.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa surat lulus uji emisi kendaraan akan menjadi syarat perpanjangan STNK. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin saat menggelar razia tilang uji emisi.
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjang STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar Amin dalam keterangannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu 1 November 2023.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujarnya.