Pertama ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang terminal Pulogadung), lalu Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan Gedung Antam), pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Lodan (sebelum Gerbang Tol Ancol Timur), dan Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Menjadi sorotan bukan soal tilang uji emisi itu kembali diberlakukan, namun mobil pribadi, atau motor yang bakal diberhentikan petugas saat razia uji emisi itu dilihat berdasarkan tahun produksi kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan yang berusia di atas tiga tahun akan diberhentikan petugas saat menggelar razia uji emisi untuk diperiksa gas buangnya.
“Kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperiksa usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop, untuk dilakukan pemeriksaan uji emisi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip, Kamis 2 November 2023.
Sementara bagi kendaraan yang diproduksi di bawah tiga tahun akan diberikan kelonggaran saat menemui razia uji emisi. Tidak dijelaskan terkait alasan memilih usia kendaraan dengan Batasan tahun tersebut.
“Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilahkan untuk melintas melanjutkan perjalanan. Tapi bagi kendaraan yang di atas usia tiga tahun akan kami stop untuk kemudian melakukan uji emisi,” tuturnya.