100kpj – Pemerintah memberikan subsidi motor listrik Rp7 juta untuk pembelian dalam kondisi baru, hingga koversi. Kini model yang mendapatkan keringanan itu terus bertambah, meski didominasi merek pendatang baru.
Motor listrik yang berhak menikmati insentif, atau subsidi dari pemerintah hanya berlaku jika sudah diproduksi lokal, dan memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Sebelumnya motor listrik penerima subsidi menjadi 34 model di awal Oktober, menyusul dua produk Yadea G6 Lite, dan Yadea E8s. Memasuki minggu ketiga di bulan ini ada dua motor listrik lagi yang menerima subsidi.
Artinya total motor listrik yang menikmati keringanan tersebut menjadi 36 model, dua produk baru yang sudah memenuhi syarat adalah Alva Cervo satu baterai yang dibanderol Rp30,75 juta, dan Agats SLA dilego Rp9,49 juta.
Banderol kedua motor listrik itu sudah dipotong Rp7 juta, masih cukup tinggi untuk Alva Cervo yang dibuat PT Electra Mobilitas Indonesia, sedangkan untuk Cervo versi dua baterainya setelah dapat subsidi menjadi Rp35,75 juta.
Mengutip laman SISAPIRa, Kamis 26 Oktober 2023, per pukul 08:44 WIB, masih ada 191.413 unit kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi, dan belum terpakai.
Sedangkan untuk status yang masih dalam proses pendaftaran ada 5.421 unit, dan sudah terverifikasi 1.748 unit, dan yang tersalurkan ke tangan konsumen hanya 1.418 unit.
Artinya kuota 200 ribu unit yang disediakan pemerintah sampai akhir tahun belum digunakan secara maksimal. Meskipun berbagai cara sudah dilakuakn, salah satunya mengubah aturan penerima subsidi motor listrik.
Mulai akhir Agustus 2023, Kementerian Perindustrian merevisi aturan tersebut, hanya menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pembelian satu unit motor listrik dengan mencatat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Awalnya, atau Maret 2023 proses untuk menerima subsidi tersebut cukup panjang. Pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin.
Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.
Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.
Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.
Tidak heran jika penyerapan subsidi motor listrik di aturan awal masih rendah, meski setelah diubah tetap saja belum terlalu meningkat signifikan, dan sisa kuotanya yang sangat banyak.