100KPJ

Denda Tilang Uji Emisi Motor Diusulkan Hanya Sebesar Rp100 Ribu

Share :

Sanksi denda bagi pengendara roda empat yang tak lulus uji emisi sebesar Rp500 ribu. Sedangkan untuk roda dua setengahnya yakni Rp250 ribu.

Soal tilang uji emisi yang berlaku November 2023, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. Padahal, sebelumnya tilangi ini dihentikkan Polisi karena dinilai tak efektif.

"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ucap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani.

Share :
Berita Terkait