100KPJ

Yamaha Ikut Dibuat Repot dengan Kasus Rangka Motor yang Viral

Share :

Garansi rangka 5 tahun ini melengkapi garansi-garansi yang sudah ada sebelumnya, seperti garansi umum 1 tahun (12.000 km), garansi kelistrikan 2 tahun (24.000 km), dan garansi mesin 3 tahun (36.000 km).

Sebelumnya, President Director & CEO PT YIMM, Dyonisius Beti mengatakan bahwa garansi tidak ada persyaratan khusus untuk mengklaimnya. Namun hal tersebut bisa berlaku asal bukan kesengajaan dari pemilik kendaraan.

"Secara umum, tidak ada persyaratan khusus tentang garansi 5 tahun ini. Hanya saja dalam konteks pemakaian wajar. Apa yang tidak wajar? Motor tabrakan tidak termasuk, tertimpa gempa tidak termasuk. Karena itu bukan kondisi normal, jadi secara umum seperti tabrakan itu sudah hancur," kata Beti di Karawang, Kamis, 5 Oktober 2023.

Share :
Berita Terkait