100kpj - Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menarik perhatian masyarakat agar beralih menggunakan motor listrik. Tujuannya untuk mencapai netralitas karbon dengan menekan emisi dari mesin bahan bakar.
Sejak Maret 2023 pemerintah sudah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru, ataupun dalam bentuk konversi. Untuk mempermudah masyarakat, memasuki bulan berikutnya syarat mendapatkan insentif itu diubah.
Akhir Agustus 2023, Kementerian Perindustrian merevisi aturan tersebut, hanya menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pembelian satu unit motor listrik dengan mencatat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sampai akhir tahun ini dengan kuota 200 ribu unit, yang diramaikan oleh 34 model. Mengingat masih banyak kuota, maka direncanakan keringanan itu bisa dinikmati perusahaan, lembaga, atau instansi negara.
Artinya lembaga usaha bisa memboyong motor listrik dalam jumlah banyak sebagai operasional perusahaan dengan subsidi dari pemerintah. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana.
"Sekarang penerima harus berdasarkan KTP, satu orang satu KTP, bukan badan usaha. Kita akan buka nanti kalaupun dari lembaga, dari instansi itu bisa memanfaatkan pendanaan ini, ini kan insentif," ujarnya kepada wartawan, dikutip, Kamis 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses revisi kebijakan penerima subsidi motor listrik itu sedang berjalan. Sehingga nantinya, kuota yang tersedia sampai tahun ini bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Melansir situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, atau Sisapira, Kamis 12 Oktober 2023 per pukul 17:11 WIB, sisa kuota subsidi motor listrik masih 193.566 unit.
Sebanyak 4.596 unit masih dalam proses pendaftaran, 1.003 unit sudah terverifikasi, dan yang tersalurkan ke konsumen hanya 836 unit. Artinya masih sangat banyak masyarakat yang belum memanfaatkan keringanan tersebut.
Tidak heran jika Kementerian ESDM akan melakukan revisi, atau memperluas jangkauan penerima subsidi motor listrik Rp7 juta, agar perusahaan, lembaga, dan instansi negara bisa melakukan pembelian kendaraan roda dua pelahap seterum tersebut