100KPJ

Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta Dinilai Tak Efektif

Share :

100kpj – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan adanya aturan ganjil genap untuk sepeda motor di DKI Jakarta. Namun, Anggota DPRD DKI Jakarta William A. Sarana, menilai itu bukan hal yang efektif.

Salah satu solusi mengatasai kemacetan, aturan ganjil-genap diterapkan di Jakarta. Tapi pembatasan kendaraan pribadi dari angka belakang pelat nomor tersebut hanya untuk mobil, namun ada usulan di sepeda motor.

Bukan sekadar mengatasi kemacetan, namun wacana ganjil-genap sepeda motor sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. Kapolri mengatakan khusus di DKI Jakarta 67 persen polusi udara itu disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.

Di mana, 26,8 persen disumbang dari industri manufaktur, serta sisa pembakaran sampah. Maka itu diusulkan adanya aturan ganjil genap untuk motor juga, namun William A.Sarana menilai itu tak efektif tekan polusi udara di Jakarta.

"Wacana penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tersebut tidak akan efektif dan bukan kebijakan yang tepat," kata William dikutip dari Antara, Selasa 10 Oktober 2023.

Sebenarnya, wacana ganjil genap untuk sepeda motor pernah diusulkan di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, sistem tersebut sebagai pengganti pelarangan motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman tapi tak kunjung terelasasikan.

Sementara itu, William menjelaskan penerapan tersebut belum waktunya diterapkan. Ia menilai pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu dalam meningkatkan kecepatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum.

Selain itu, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum. Maka itu, dia menuntut pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai pekerjaan rumah (PR) agar transportasi umum di DKI dan sekitarnya semakin lebih baik.

"Pada hari ini masih banyak wilayah di Jakarta yang belum terjangkau transportasi umum khususnya pinggiran Jakarta," tuturnya.

Selain itu dia juga menyoroti disinsentif untuk transportasi pribadi sebaiknya tidak diprioritaskan lantaran ada yang lebih penting bagi banyak masyarakat yakni adanya transportasi umum nyaman.

"Disinsentif untuk transportasi pribadi khususnya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah," tutupnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mengatakan pembatasan kepemilikan kendaraan dapat menjadi opsi dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta.

Berdasarkan data darinya, menunjukkan pada 2022 tercatat jumlah kendaraan bermotor di DKI ini mencapai 26 juta unit lebih sehingga pembatasan harus dilakukan untuk menekan polusi udara dan juga solusi mengatasi kemacetan.

Share :
Berita Terkait