100KPJ

Ada Motor Listrik Baru yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Harganya Jadi Segini

Share :

100kpj - Motor listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 juta bertambah menjadi 34 model karena salah satu produk Yadea sudah sesuai syarat. Artinya masyarakat memiliki banyak pilihan.

Sebelumnya hanya 33 model motor listrik yang mendapatkan subsidi dengan kategori diproduksi lokal, yang memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Mulai akhir Agustus 2023, Kementerian Perindustrian merevisi aturan tersebut, hanya menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pembelian satu unit motor listrik dengan mencatat NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sampai akhir tahun ini dengan kuota 200 ribu unit, namun menurut website SISAPIRa, Jumat 6 Oktober 2023, per pukul 19.56 WIB, masih ada sisa kuota 194.136 unit.

Sementata yang masih dalam proses pendaftaran 4.302 unit, tersalurkan 836 unit, dan terverifikasi 726 unit. Sebelumnya motor listrik Yadea yang dapat subsidi hanya 2 model, yaitu T9 dari harga normal Rp21,5 juta menjadi Rp14,5 juta, dan E8s dari harga Rp23,9 juta menjadi Rp16,9 juta.

Kini Yadea G6 Lite juga mendapatkan subsidi sehingga harganya dari Rp20,5 juta menjadi Rp13,5 juta. Yadea G6 diklaim mampu menempuh jarak 100 kilometer dalam kondisi baterai penuh, dengan kecepatan maksimal 70 km per jam.

Sedangkan E8s bisa berjalan mencapai 150 km dengan kecepatan maksimumnya 60 km per jam, lalu Yadea T9 jarak tempuhnya 100 km, dan dapat melesat 60 km per jam.

Selain Yadea motor listrik yang mendapatkan subsidi didominasi skutik dari brand pendatang baru. Diantaranya ada Polytron, Volta, Alva, Selis, Viar, Gesits, Smooth, dan masih banyak lagi.

Awalnya, atau Maret 2023 proses untuk menerima subsidi tersebut cukup panjang. Pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin.

Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai. Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.

Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.

Share :
Berita Terkait