Dia ditilang dengan Pasal 106 atat 1 UU LLAJ dan terancam dikenakan denda sebesar Rp750ribu atas aksi nyelenehnya di jalan raya. Tidak hanya berhasil menuai sorotan pihak yang berwajib, aksi pria kendarai motor sambil rebahan ini pun langsung menjadi perbincangan warganet di media sosial.