100KPJ

Viral Polisi Mengendarai Sepeda Motor Sambil Merokok, Pahami Aturannya

Share :

Merokok saat berkendara dilarang dalam Undang-UndangLalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang nekat berkendara sambil merokok siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.

Share :
Berita Terkait