Perbedaan berikutnya adalah mengenai batas kecepatan. di Tanah Melayu, kendaraan darat hanya boleh melaju di kecepatan maksimum 70 kilometer per jam. Di kota-kota besar seperti Kuala Lumpur, telah terpasang detector khusus yang mampu menangkap kecepatan para pengguna jalan. Sehingga, siapapun yang melewati batas aturan, siap-siap terkena hukuman.
Kebijakan lalu lintas lain yang membedakan Malaysia dan Indonesia, ialah bahwa di negeri asal gedung kembar tersebut sepeda motor diharamkan melintas di jalur terkiri jalan raya. Hal itu tentu sangat berbanding terbalik dengan Indonesia, di mana pengendara roda dua berkecepatan stabil disarankan memakai sisi sebelah kiri.
Meski ada perbedaan signifikan mengenai aturan, namun kita tak bisa semena-mena memberi penghakiman terkait kebijakan mana yang lebih benar. Sebab, sebelum mengesahkan satu regulasi, pemerintah setempat pasti memiliki beberapa pertimbangan khusus, seperti populasi kendaraan yang beredar, dan juga karakteristik masyarakatnya. (min)