100kpj - Syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah sejak Maret 2023 masih kurang efektif menggenjot penjualan. Oleh sebab itu aturan untuk mendapatkan keringanan tersebut dirombak.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Melalui Permen tersebut syarat untuk satu kali pembelian notor listrik dengan subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Dari aturan sebelumnya, masyarakat yang meminang motor listrik tanpa subsidi jumlahnya lebih banyak, dibandingkan mereka yang ingin mendapatkan insentif. Karena syaratnya yang terlalu rumit, atau bertele-tele.
"Menariknya yang bisa kami sampaikan, pembelian motor listrik di luar program bantuan pemerintah itu naiknya tinggi sekali, di atas 100 persen," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat rapat bersama Komisi VII DPR di Senayan, dikutip, Jumat 15 September 2023.
Sebaliknya, Menperin menyebut program belanja motor listrik melalui program bantuan pemerintah itu berjalan lambat. Sehingga pemerintah ubah syarat penerimaan insentif motor listrik agar bisa lebih menggenjot penjualan.
"Oleh sebab itu kriteria dan persyaratannya kita sesuaikan. Kita buka hanya satu NIK boleh beli 1 motor listrik. Pertanyaannya bagaimana dengan tahun depan? Saya kira kalau bicara Rp350 miliar tahun depan Insyaallah itu bisa kami serap dengan baik. Bisa di atas 95 persen, bisa serap untuk 50 ribu motor kalau tidak salah," tuturnya.
Melalui kebijakan subsidi di awal, pada Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan jumlahnya hanya ratusan unit.
Tercatat baru ada 225 unit motor listrik subsidi yang disalurkan. Selain itu ada 549 unit sudah terverifikasi lewat biodata konsumen, STNK dan TNKB dan nantinya akan diajukan mendapatkan subsidi. Di mana, saat ini proses pendaftarannya sudah mencapai 1.656 unit.
Artinya, masih ada sisa kuota sebesar 197.570 unit bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dari 200 ribu unit yang dialokasikan hingga akhir tahun.
Maka tidak heran jika alokasi dana insentif motor listrik untuk 2024 yang disediakan Kemenperin hanya Rp350 miliar, atau untuk 50 ribu unit, karena berkaca dari sisa kuota yang masih banyak di tahun ini.