100KPJ

Dishub DKI Usulkan Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik

Share :

100kpj – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan tilang elektronik atau ETLE diberikan kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi. Ini menyusul putusan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya yang hentikan tilang uji emisi.

Polisi menilai tilang uji emisi tidak efektif, dan kendaraan yang tak lolos diarahkan untuk servis ke bengkel. Polisi juga mengungkapkan, tak ingin membebani masyarakat.

"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif. Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," ujar Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis.

Dishub DKI pun menyarankan agar kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenai tilang elektronik saja. Pihaknya pun, akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.

"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin menyampaikan usulan itu disampaikan seiring rencana penambahan kamera E-TLE di 70 titik pada tahun ini. "Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada E-Uji Emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," kata dia.

Sebelumnya, kendaraan yang ditilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Share :
Berita Terkait