Muji mengakui, meski pembagian helm SNI itu belum mencukupi untuk penarik betor yang lain, namun dia berharap hal ini bisa menjadi contoh untuk yang lain. Terlebih pihaknya akan melakukan penindakan terhadap penarik betor ataupun pengendara sepeda motor jika ditemukan tidak menggunakan helm SNI.
Di mana penindakan itu bisa melalui tilang elektronik (ETLE) ataupun tilang di tempat (manual). "Sasaran prioritas pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas. Maka jika helm tidak SNI akan kami laksanakan penindakan," pungkasnya.