DLH DKI juga membeberkan data terkait kendaraan yang melakukan uji emisi pada bulan Agustus hingga September 2023 meningkat. Pada bulan Juli lalu, sebanyak 879 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi. Bulan Agustus, ada 13.831 dan bulan September 2023, ada 20.188 kendaraan roda dua yang telah uji emisi.
Peningkatan itu juga terlihat pada kendaraan roda empat penumpang perseorangan. Sebanyak 15.889 kendaraan melakukan uji emisi pada Juli, 64.361 kendaraan pada Agustus dan 88.366 kendaraan roda pada September 2023.
Seperti diketahui, kendaraan yang ditilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.