100kpj – Bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ini disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 September 2023.
Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat.
Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua. Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.
Berikut 10 Lokasi Parkir Milik Pemprov DKI Jakarta:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)