100KPJ

14 SPBU Pertamina Gelar Uji Emisi Gratis di Jabodetabek, Cek Lokasinya

Share :

Belakangan, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI menggelar razia uji emisi. Polisi sendiri akan menilang berdasarkan hasil uji emisi kendaraan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000 dan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Share :
Berita Terkait