100KPJ

Kendaraan yang Tak Lolos Razia Emisi Langsung Tilang, Denda hingga Rp500 Ribu

Share :

"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," tambahnya.

Dalam razia ini, petugas gabungan akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan. Diketahui juga besaran nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan untuk mobil yang tidak lulus uji emisi, dikenai denda maksimal Rp500.000.

Share :
Berita Terkait