100kpj – Motor racing lebih akrab sebagai sebutan kendaraan yang sudah dimodifikasi ala balap, sehingga menggunakan saluran pembuangan lebih besar, alias knalpot aftermarket dengan suara besar.
Untuk mentertibkan motor yang menggunakan knalpot brong, atau bersuara bising itu Satuan Lalu Lintas, atau Satlantas Polres Kota Bogor telah melakukan razia sejak Juni 2023.
Hasilnya sampai Agustus sudah ribuan knalpot brong ditemukan, dan disita. Lebih tepatnya sebanyak 1.237 knalpot tidak sesuai standar pabrik disita, dan diamankan di Gudang Mako Kedung Halang, Polresta Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mentertibkan motor dengan knalpot brong itu akan terus digencarkan, karena dinilai meresahkan masyarakat, dan sesuai dengan aturan yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 junco Pasal 106 juncto Pasal 48, sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar layik dalam mengemudi.
“Tujuannya demi keamanan pengendara, dan pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Bismo dikutip dari NTMC Polri, Jumat 1 September 2023.
Berkaca dari jumlah knalpor brong yang sudah diamankan, anggota Polresta Bogor cukup gencar, sepertinya akan menjadi momok bagi pecinta modifikasi, terutama yang gemar dengan kecepatan.
Dari hasil tersebut, sebagian pengendara, atau sebanyak 1.090 motor yang terjaring razia knalpot brong itu langsung mengganti knalpot standar pabrikan di lokasi, agar bisa melanjutkan perjalanan setelah knalpot aftermarketnya disita.
Sisanya ada sebanyak 147 motor melakukan pergantian knalpot standar di kantor, atau di Unit Tilang Polresta Bogor. Terkait sanski, berdasarkan aturan pengguna knalpot brong itu terancam pidana kurungan satu bulan, dan denda Rp250 ribu
Menurutnya, selain menggangu aktivitas masyarakat atau pengguna jalan, knalpot dianggap salah satu pemicu timbulnya polusi udara, dan banyak potensi gangguan, seperti memacu kecepatan berlebih.
“Jadi knalpot brong ini yang baik dibuat pabrik maupun rumahan di atas batas standar dari peraturan yaitu 85-100 desibel. Ini tentu tidak sesuai dengan spesifikasi standarnya di jalan umum dan ini tidak boleh. Kita akan terus gencarkan penertiban ini,” sambungnya.