100KPJ

Sudah Ditabrak Truk, 7 Pemotor Lawan Arah Juga Kena Tilang dan Tak Dapat Santunan

Share :

100kpj – Pihak Kepolisian akan memberikan tilang para pengendara motor yang lawan arah hingga sebabkan kecelakaan dengan truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga menyebut ada beberapa motor yang langsung kabur.

"Untuk kendaraan lain yang berdasarkan info awal itu ada beberapa motor, itu dia kabur ya mungkin karena merasa salah. Dia kabur sampai sekarang kita belum dapat identitasnya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Bayu Marfiando.

Menurut saksi di lokasi, tiga pemotor kabur setelah mengalami kecelakaan dengan truk. Polisi masih mencari tahu siapa saja mereka. Bayu mengatakan pemotor menyalahi aturan karena nekat melawan arah. Berdasar tes urine, sopir truk inisial AS (33) negatif mengonsumsi alkohol dan narkoba.

"Sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus. Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," kata dia.

Jika terbukti pemicu truk menabrak tujuh unit motor di Lenteng Agung adalah pemotor yang lawan arah, maka mereka bakal ditilang. Bukan cuma itu, bila terbukti bersalah dan penyebab pasti kecelakaan pemotor pun terancam dipidana.

"Iya pasti. Kalau penilangan sudah pasti. Iya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya (kecelakaan lalu lintas) yang akan kita terapkan," ujarnya.

"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," pungkasnya.

Tak Ada Santunan

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, mengatakan 7 unit sepeda motor yang ditabrak truk melanggar lalu lintas. Maka itu menyebabkan risiko kecelakaan, dan tak laya dapat santunan.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Polantas. Menurutnya, jika sesuai aturan maka para pengendara motor tersebut tidak mendapat jaminan asuransi dari pihaknya.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video di media sosial menampilkan sejumlah pemotor tampak tergeletak di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan yang ada di video tersebut pemotor yang tergeletak itu menjadi korban kecelakaan.

Para pemotor tersebut ternyata ditabrak sebuah truk yang bermuatan batako kaso karena melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 pagi ini.

Share :
Berita Terkait