Dia mengungkapkan bahwa penangkapan Emak Gila yang memiliki jutaan subscriber ini karena adanya laporan masyarakat. Bahwa ditemukan ada sesorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web.
“Kami menekankan kasus ini sangat merugikan masyarakat karena promosi judi online yang dilakukan pelaku dapat mendorong penyebarluasan praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Anggoro.
Anggoro mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terancam dikenai hukuman penjara selama 6 tahun," ungkapnya.