100kpj - Nama Laurendra Hutagalung baru-baru menjadi perbincangan, youtuber yang kerap membuat konten melarang pengendara motor lawan arus tersebut viral setelah membentak anak kecil.
Melalui video yang tersebar di media sosial, dan akun YouTube Laurend Hutagalung TV, keributan itu terjadi saat tim mereka melarang pengendara motor lawan arus di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut kesaksian salah satu saksi di lokasi, bernama Ivan, menyebut bahwa warga tidak terima dengan youtuber itu karena menegur pengendara dengan cara tidak baik, puncaknya ketika salah satu tim kreatifnya bentak anak kecil.
Kebetulan saat kejadian yang berlangsung malam hari, Selasa 15 Agustus 2023 itu berada di dekat perkumpulan ojek online, atau ojol. Mendengar ada cekcok antara youtuber dengan pengendara motor di lokasi, mereka pun menghampirinya.
"Yang bikin kesel awalnya tuh pas anak kecil muter balik malah dibentak,” ujar Ivan kepada wartawan saat ditemui di lokasi.
Dia mengaku sempat melerai kedua belah pihak, saat ojol mulai keroyok youtuber itu, namun ada salah satu orang yang mencekik dirinya karena dituduh sebagai provokator. Hingga diajak duel satu lawan satu, namun mereka minta maaf.
"Mereka bikin konten perboden-perbodenan. Kaya lawan arah tuh dilarang, emang niatnya sih baik, tapi kan gak ada izinnya. Abang bisa liat dah kontennya, di Kalibata kan juga pernah berantem tuh,” tuturnya.
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya konten kreator itu memang melarang pengendara motor yang lawan arah di kawasan Bukit Duri, Tebet, dan terjadi keributan dengan ojol karena ada miskomunikasi.
"Kemarin ada kejadian miskomunikasi antara satu pihak yang ingin melakukan sosialisasi (Laurendra) agar masyarakat tidak melawan arus, tetapi mungkin caranya menimbulkan keributan kecil di lapangan dengan teman-teman yang ada di sini," ujar Kombes Pol Ade.
Rombongan ojol nyaris menghantam Laurendra di Jalan Lapangan Ros Utara, ditambah adanya anak kecil yang merek bentak. Selama ini konten yang dibuatnya tidak disukai masyarakat, karena sebagai masyarakat sipil bukan kewajibannya.
Kini kedua belah pihak sudah berdamai. Diketahui, menurut Pasal 287 ayat (1) dan (2), Undang-undang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.