100kpj – Subsidi, atau insentif motor listrik yang diberikan pemerintah sejak Maret 2023, masih kurang efektif untuk menggenjot penjualan. Sehingga aturan untuk mendapatkan keringanan itu akan dirombak dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi, minggu ini keluar revisi sepeda motor ya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, kepada wartawan.
Baca juga: Semua Orang Bisa Beli Motor Listrik yang Dapat Insentif Ada 25 Model
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, dari target insentif yang diberikan untuk motor listrik sampai tahun ini hanya termakan sedikit.
Pasalnya pemerintah memberikan insentif untuk motor listrik sebanyak 200 ribu unit, namun sampai saat ini masih tersisa dengan kupta 198.791 unit. Artinya hanya ada 1.209 orang yang beli motor listrik pakai insentif tersebut.
Untuk menerima insentif dari pemerintah cukup panjang saat ingin meminang motor listrik. Yang pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin.