100kpj – Ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk motor akan memakai lajur baru. Korps Lalu Lintas Polri mengatakan lajur baru ini akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai Senin 7 Agustus 2023.
Polisi telah resmi menghapus tes manuver zig-zag dan angka 8 pada pembuatan SIM C. Sebagai gantinya, para pemohon akan melakukan praktik di lajur baru berbentuk huruf S.
"Saya sengaja datang ke Daan Mogot yang nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada hari ini," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Santyabudi.
"Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi, sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," katanya.
Berikut ini detail perubahan sirkuit tersebut:
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zigzag test atau slalom test;
2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Perubahan ini sendiri seperti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dia meminta jajarannya mengevaluasi pembuatan SIM, mulai dari materi manuver zig-zag, hingga membawa motor dengan mengikuti angka 8.
“Yang namanya melewati zig-zag, angka 8 itu masih sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan, tolong diperbaiki,” ujarnya.
Sigit menegaskan hanya ingin masyarakat pemohon SIM menghargai keselamatan para pengguna jalan dan memiliki keterampilan saat mengendarai kendaraannya. Jangan sampai, kata dia, terkesan pembuatan ujian khususnya praktik SIM hanya untuk mempersulit.