100KPJ

Semua Orang Bisa Beli Motor Listrik yang Dapat Insentif, Ada 25 Model

Share :

100kpj - Untuk mendongkrak penjualan motor listrik di Indonesia, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp7 juta yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Namun tidak semua orang bisa beli pakai insentif itu.

Mengingat aturan tersebut kurang efektif, karena tidak terlalu menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik. Oleh sebab itu, pemerintah mengkaji ulang bahkan menghapus skema insentif yang diterapkan sebelumnya.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, akan menghapus syarat subsidi motor listrik yang sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Sehingga bisa menarik minat masyarakat lebih luas.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan," ujar Menperin dikutip, Jumat 4 Agustus 2023.

Sebelumnya, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.

Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.

Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif.

Nanti semua aturan itu dihilangkan, sehingga semua orang bisa beli motor listrik. Namun untuk satu KTP hanya satu unit motor listrik, setidaknya lebih mudah dibandingkan proses sebelumnya.

"Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," tuturnya.

Jika sebelumnya hanya ada 8 merek, dan 13 model motor listrik yang bisa dibeli pakai insentif tersebut, kini jumlahnya bertambah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, sudah ada 25 model.

Motor-motor listrik penerima subsidi diantaranya Gesits G1, Gesits Raya, Alva One, Polytron Fox-R, Volta 401, Selis Agats, Selis E-MAX, Viar Q1, Smooth Tempur, Smooth Zuzu, Greentech Scood, Aero, dan lain-lain. Di mana semua motor tersebut sudah diproduksi lokal menggunakan komponen dalam negeri.

Share :
Berita Terkait