100kpj – Kendaraan yang tak lolos uji emisi di wilayah Jakarta terancam kena sanksi tilang oleh Kepolisian. Pemprov DKI akan memberlakukan kebijakan ini dalam waktu dekat, atau paling lama dua bulan ke depan.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah membahas akan aturan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
"Kita sudah mulai Polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep dikutip 100KPJ dari Antaranews, Kamis 3 Agustus 2023.
Asep menyebut pihaknya bisa memastikan kapan tilang tersebut akan diberlakukan kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi. Namun, diperkirakan akan muldai pada satu atau dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," ucapnya.
Menurut Asep uji emisi menjadi upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sepanjang warga belum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi, maka kualitas udara Jakarta dikatakan tidak akan mengalami perubahan.
"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," papar Asep.
Guna menjerat pengguna kendaraan yang tak lolos uji emisi, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala. Yakni, pada pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".
Selain itu tilang uji emisi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 untuk sepeda motor berlaku pada 13 November 2021. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lalu pada Pasal 286 isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".