100kpj – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya memerlukan waktu yang tak sebentar, karena harus mempersiapkan dokumen serta antrean. Namun, Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, membangun SIM Drive Thru, membuat perpanjangan SIM jad lebih cepat.
Seperti halnya memesan makanan cepat saji via drive thru, perpanjangan SIM ini juga diklaim tak perlu memakan banyak waktu. Layanan ini dibuka setiap hari kerja di Kompleks Satpas Polres Bantul, jam kerjanya mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
SIM Drive Thru melayani perpanjangan SIM untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengklaim perpanjangan SIM hanya butuh waktu 5 menit saja dan tak perlu turun dari kendaraan saat serahkan berkas dan foto SIM.
"Dengan layanan 'SIM Drive Thru', maka para pemohon tidak perlu repot-repot antre di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan perpanjangan SIM," kata Iptu I Nengah Jeffry Prana dikutip 100KPJ dari Antaranews, Rabu 2 Agustus 2023.
"Semua bisa dilayani petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. Hal in karena layanan ' SIM Drive Thru' sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan," lanjutnya.
Yang membuat pelayanan ini cepat dikarenakan pemohon harus mengurus berkas-berkas secara online di situs simantul.com sebelum ke SIM Drive Thru. Pada situs itu pemohon mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi semua persyaratan buat perpanjangan SIM.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menjelaskan berkas yang perlu dibawa pemohon ke SIM Drive Thru adalah fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopinya, surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi. Berkas-berkas ini seperti syarat perpanjangan SIM secara manual.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan di SIM Drive Thru juga sama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu buat SIM C dan SIM D. Pembayaran bisa dilakukan secara online ataupun konvensional.
"Untuk pembayaran sudah bisa transaksi nontunai menggunakan Qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi nontunai tidak perlu khawatir karena masih ada layanan tunai yang ada di Gedung Satpas," papar Michael.