100kpj – Pemerintah memberikan keringanan untuk pembelian motor listrik, berupa insentif Rp7 juta yang berlaku mulai 20 Maret 2023. Ada 8 merek, dan 13 model yang memenuhi syarat mendapatkan insentif.
Namun aturan tersebut kurang efektif, karena tidak terlalu menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengkaji ulang bahkan menghapus skema insentif tersebut.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, segera mengubah insentif motor listrik yang saat ini sudah berjalan, karena tidak signifikan menaikkan penjualan meski sudah ada keringanan.
“Penyebabnya akan kita evaluasi. Nanti kita lihat bantuan pemerintah untuk mobil listrik, motor listrik seperti apa,” ujar Menperin dikutip Antaranews, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya jika ada yang perlu diperbaiki tentu akan dilakukan segera. Sehingga masyarakat tertarik untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan, demi menekan emisi dari mesin pembakaran.
“Soon (segera). Jadi kita juga ingin memastikan bahwa program bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik baik untuk mobil, dan motor tahun ini bisa berjalan baik oleh sebab itu evaluasi akan dilakukan,” tuturnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, dari target insentif yang diberikan untuk motor listrik sampai tahun ini hanya termakan sedikit.
Pasalnya pemerintah memberikan insentif untuk motor listrik sebanyak 200 ribu unit, namun sampai saat ini masih tersisa dengan kupta 198.791 unit. Artinya hanya ada 1.209 orang yang beli motor listrik pakai insentif tersebut.
“Evaluasi pasti akan dilakukan agar program bantuan pemerintah ini bisa terlaksana,” sambungnya.
Bisa diartikan bahwa porjek insentif untuk meningkatkan penjualan motor listrik tergolong gagal.
Proses untuk menerima insentif dari pemerintah cukup panjang saat ingin meminang motor listrik. Yang pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin.
Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.
Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.
Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.
Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif.