100kpj – Jalur bus Transjakarta merupakan jalur yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Namun, tak banyak motor dan mobil masyarakat yang nekat masuk agar terhindar dari kemacetan.
Biasaya, polisi sering menjaga jalur tersebut dan langsung memberikan tilang kepada pelanggar. Seperti yang viral video di sosial media, yang diunggah oleh akun Twitter @sosmedkeras dan dikutip pada Kamis 27 Juli 2023.
Dalam video tersebut terlihat beberapa motor nekat mau masuk jalur Transjakarta, begitu juga mobil. Nampaknya, ada petugas Polisi yang menjaga di depan guna memberikan tilang.
Alhasil, pemotor-pemotor tersebut mencoba untuk kabur. Ada salah satu pemotor yang bersusah payah untuk kabur dengan mencoba menaiki motornya ke atas pembatas jalan, agar pindah jalur.
Namun, pemotor tersebut kesulitan untuk membawa motornya naik ke pembatas jalan. Saking paniknya, motor yang dicoba diangkat malah maju terus karena ketarik gasnya. Dia pun kesulitan untuk mengangkat motornya karena terlalu berat.
Berbagai cara dilakukan oleh pemilik motor Honda Vario itu untuk pindah jalur, namun gagal terus. Netizen pun menilai aksi dari pemotor tersebut sangatlah kocak sekali. "Untung msh vario lama, ga kebayang klo itu vario 160, mesin langsung pecah pas mentok bawahnya," ujar salah satu netizen.
"Panick attack akwowkkwk, padahal kalau fikiran tenang, bakalan ke angkat sih itu," tulis netizen lainnya.
"Kan bisa jagrak tengah dulu terus di posisikan ban depannya ke trotar lalu di jungkitkan tinggal dorong dai planger ke depan," timpal warganet di video itu.
Larangan Masuk Jalur Transjakarta
Dalam aturan dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.