100KPJ

Aksi Arogan Rombongan Harley-Davidson Terobos Lampu Merah, Ketum HDCI Minta Maaf

Share :

100kpj – Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI), Ahmad Sahroni mengecam aksi arogan rombongan moge Harley yang tengah viral di sosial media. Di mana, para pemotor itu nekat menerobos lampu merah dengan sengaja.

Kejadian yang berlangsung di lampu merah di Kuningan, Jakarta Selatan, diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Ditengarai rombongan moge itu sedang menggelar sunmori atau sunday morning ride pada Minggu 16 Juli 2023.

Dalam video itu, nampak dengan sengaja barisan Harley-Davidson yang menerobos lampu merah. Bahkan, aksi nekat tersebut memaksa bus Transjakarta yang sedang melintas berhenti untuk memberikan jalan.

Ahmad Sahroni selaku ketua umum HDCI pun menegaskan bahwa moge juga harus mengikuti aturan lalu lintas, jangan seenaknya saja di jalan. Maka itu, Sahroni pun meminta maaf atas kejadian memalukan ini.

"Jangan juga Moge seenaknya di Jalan, harus tertib lalu Lintas siapapun orangnya," tulis Ahmad Sahroni di akun Instagram miliknya @ahmadsahroni88.

"Saya selaku Ketua Umum HDCI Memohon maaf atas perlakuan pengendara harley, sekalipun saya belom tau apakah anggota HDCI apa tidak, tapi karna itu harley dan saya Ketum HDCI sekali lagi mohon maaf," lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Aturan Lampu Merah

Seperti diketahui, lampu lalu lintas atau yang dikenal sebagai lampu merah memang memiliki fungsi sebagai pengurai kemacetan dan juga menertibkan lalu lintas pada persimpangan jalan. Maka itu, menerobos lampu merah adalah melanggar aturan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan bahwa setiap orang yang berkendara harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Pasal 104 ayat 4 huruf e berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).”

Dengan demikian, jika terdapat pengendara yang melanggar lampu merah, maka akan diberikan sanksi baik berupa pidana atau denda. Sementara itu, Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar lampu merah.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Share :
Berita Terkait