100KPJ

Kecelakaan Lalu Lintas Ternyata Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya

Share :

100kpj – Banyak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tak mengetahui jika bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung, termasuk kecelakaan lalu lintas. Lalu bagaimana syaratnya?

Seperti dikutip dari cuitan Twitter @blogdokter, disebutkan ntuk kecelakaan lalu lintas, ternyata yang menanggung biaya pengobatan tidak hanya Jasa Raharja. BPJS Kesehatan juga berkomitmen memberikan manfaat pelayanan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat berbagai lembaga penjamin yang bisa memberikan penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Penjamin ditentukan berdasarkan dugaan kasus kecelakaan hingga jenis kepesertaan jaminan yang dimiliki.

"Misalnya, pada kecelakaan lalu lintas di jam kerja, dan pasien tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Ketenagakerjaan/PT Taspen/PT Asabri sebagai penjamin kedua," tulisnya.

"Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas di luar jam kerja dan peserta terdaftar pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua," lanjutnya.

BPJS Kesehatan sendiri memang bekerja sama dengan PT Jasa Raharja menghadirkan inovasi melalui Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). Di mana, memudahkan peserta JKN mengurus penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat Laporan Polisi di Polres terdekat. Salinan Laporan Polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.

BPJS Kesehatan ke depannya juga akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan Laporan Polisi dapat diperoleh secara online.

"Kelak, pihak faskes berkoordinasi dg petugas lapangan Jasa Raharja dan BPJS Kes terkait pnjaminan peserta sesuai ketentuan, brdasarkan Laporan Polisi. Jasa Raharja dan BPJS Kes akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yg berlaku pasca terbitnya Laporan Polisi," lanjut cuitan tersebut.

"Petugas fasilitas kesehatan akan memberikan informasi mengenai proses penjaminan KLL oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan kepada keluarga peserta sesuai dengan status klaim yang tertera pada menu monitoring jaminan pada aplikasi Vclaim," paparnya.

Klaim pengobatan BPJS:

1. Peserta Aktif BPJS Kesehatan
2. Kecelakaan Tunggal
3. Surat Keterangan dari Kepolisian

Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kecelakaan Kerja
2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian
3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda

Share :
Berita Terkait