100kpj – Banyak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tak mengetahui jika bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung, termasuk kecelakaan lalu lintas. Lalu bagaimana syaratnya?
Seperti dikutip dari cuitan Twitter @blogdokter, disebutkan ntuk kecelakaan lalu lintas, ternyata yang menanggung biaya pengobatan tidak hanya Jasa Raharja. BPJS Kesehatan juga berkomitmen memberikan manfaat pelayanan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat berbagai lembaga penjamin yang bisa memberikan penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Penjamin ditentukan berdasarkan dugaan kasus kecelakaan hingga jenis kepesertaan jaminan yang dimiliki.
"Misalnya, pada kecelakaan lalu lintas di jam kerja, dan pasien tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Ketenagakerjaan/PT Taspen/PT Asabri sebagai penjamin kedua," tulisnya.
"Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas di luar jam kerja dan peserta terdaftar pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua," lanjutnya.
BPJS Kesehatan sendiri memang bekerja sama dengan PT Jasa Raharja menghadirkan inovasi melalui Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). Di mana, memudahkan peserta JKN mengurus penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.