100KPJ

Gak Nyangka Pendapatan Polisi dari Perpanjang SIM Tembus Ratusan Miliar

Share :

100kpj – Surat Izin Mengemudi, atau SIM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.

Artinya masyrakat tidak perlu lagi melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali, sesuai tanggal penerbitan. Namun jika aturan itu dihapus, mengurangi pendapatan negara, atau polisi ratusan miliar rupiah.

Baca juga: DPR Minta Seumur Hidup, Ini Alasan Kenapa Umur SIM Hanya Berlaku 5 Tahun

Direktur PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, jika SIM seumur hidup berlaku maka ada kehilangan lebih dari Rp650 miliar.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen,” ujar Wawan kepada wartawan dikutip, Jumat 14 Juli 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara total pendapatan dari penerbitan, dan perpanjangan SIM kendaraan di tahun lalu mencapai Rp1,2 triliun, di mana 40 persennya dari penerbitan atau pembuatan baru.

“Rp650 miliar itu untuk opersional mereka (polisi), Jadi dari segi kepolisian, merka akan kehilangan dana operasional itu,” tuturnya.

Artinya tidak berpengaruh dengan pendapatan negara jika perpanjangan SIM dihapus, namun lebih berdampak kepada pihak kepolisian. Angka yang cukup fantastis untuk kembali menghidupkan lisensi berkendara.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup, saat menggelar rapat dengan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup,” kata Benny.

Menurutnya perpanjangan SIM bisa menjadi alat untuk mencari duit, sehingga jika rencana polisi akan menghapus PNBP dari lisensi berkendara tersebut akan didukung secara penuh, namun tidak ada lagi perpanjangan.

“Itu kalau mau benar, tapi kalau mau caw-cewe, polisi di SIM itu caranya, perpanjangan SIM,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Melansir website Digital Korlantas, biaya perpanjang SIM teruang di Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Sedangkan biaya perpanjang SIM online dipatok sedikit lebih mahal jika dibandingkan dengan sistem offline. Hal ini karena ada tambahan biaya untuk mengirimkan SIM baru yang sudah diperpanjang ke alamat Anda.

Masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun, yang awalnya dibuat sesuai tanggal lahir, namun sekarang disesuaian tanggal penerbitan. Biaya perpanjangan tergantung kategori SIM, mulai dari Rp50 ribuan sampai Rp80 ribuan belum termasuk biaya cetak, dan lain-lain.

Baca juga: Jangan Kaget, Segini Biaya Perpanjang SIM C di Lippo Mall Puri

Share :
Berita Terkait