100kpj – Pemerintah memberikan keringanan untuk pembelian motor listrik, berupa insentif Rp7 juta yang berlaku mulai 20 Maret 2023. Ada 8 merek, dan 13 model yang memenuhi syarat mendapatkan insentif.
Namun aturan tersebut kurang efektif, karena tidak terlalu menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengkaji ulang bahkan menghapus skema insentif tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, pemerintah akan membahas perkembangan syarat keringanan pembelian motor listrik. Karena perlu di evaluasi, mengingat rendahnya minat masyarakat.
“Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan,” ujar Purnawiran Jenderal TNI, Moeldoko dikutip Antaranews, Kamis 13 Juli 2023.
Tidak menutup kemungkinan aturan-aturan, atau syarat yang sudah diterapkan sebelumnya akan dihapus. Karena sebagian menilai terlalu rumit, sehingga masyarakat enggan beralih ke motor pelahap seterum.
Motor listrik yang mendapatkan keringanan tersebut memiliki kandungan lokal di atas 40 persen, dan untuk tahap awal berdasarkan Peraturan Menperin Nomor 6 Tahub 2023, paling banyak 200 ribu unit.