"Untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Atas dasar Pasal 293 UU LLAJ tersebut saya menjelaskan kepada pengendara tersebut bahwa anda melanggar Pasal 293. Pada saat menjelaskan, orang itu hanya diam dan menunjukkan ekspresi tidak menerimanya," kata dia.
Andi mengatakan, saat kejadian dia berusaha meminta STNK dan SIM si pemotor sambil menjelaskan pelanggaran yang dilakukan si pemotor. Dia juga mengatakan bakal menilangnya dan menurutnya apa yang dia lakukan itu sudah sesuai prosedur.
"Saya melaksanakan penilangan sesuai prosedur di atas kendaraannya, diatas jok motornya. Orang itu hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi tidak terimanya dan tidak ingin ditilang dan upaya-upaya untuk tidak ingin ditilang dan saya indahkan. Saya lanjut tetap menulis penilangan tersebut dan saya meminta dia untuk tanda tangan surat penilangan tersebut," ujar Andi.
Namun, dia berdalih si pemotor ini tidak ingin menerima surat tilangnya dan tidak ingin menandatangani surat penilangannya.
"Lanjut ada perwira pengawas, Ipda Jumpa Siang. Saya melaporkan ke Ipda Jumpa Siang bahwa orang tersebut tidak mau menandatangani surat tilang dan tidak mau menerima surat biru tilangnya. Saya arahkan ke perwira saya sebagai pengawas saya saat itu Ipda Jumpa Siang," ujarnya
Pada postingan selanjutnya di akun yang sama, terlihat bahwa pemotor itu telah memberikan video klarifikasinya. Pemotor yang bernama Fahmi Zulfikar itu mengakui kesalahannya tidak tertib berkendara dan meminta maaf kepada petugas kepolisian.