100KPJ

DPR Minta Seumur Hidup, Ini Alasan Kenapa Umur SIM Hanya Berlaku 5 Tahun

Share :

100kpj – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Namun, sebenarnya kenapa SIM kendaraan sendiri hanya memiliki masa berlaku 5 tahun saja?

Sebelumnya, Benny mengungkapkan usulan tersebut ketika rapat dengan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 5 Juli 2023. Dia menilai perpanjangan SIM yang dilakukan setiap 5 tahun bisa jadi lahan cari duit.

"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri.

"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi kalau bapak konsisten, saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe, di SIM itu caranya. Perpanjang SIM," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Curiga Jadi Lahan Cari Duit, Anggota DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup

Ini Alasan Masa Berlaku SIM 5 Tahun

Masa berlaku SIM di Indonesia saat ini ditetapkan selama lima tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya agar tetap sah.

Korps Lalu Lintas Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup. Pernyataan itu diunggah di laman Instagram @dikmaslantaspolri, dikutip Jumat 19 Mei 2023.

Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Karena dua persyaratan tersebut masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Alasannya, kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.

Share :
Berita Terkait