100kpj – Korlantas Polri terus melakukan evaluasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Salah satunya dengan memakai teknologi Face Recognition atau scan wajah saat membuat atau memperpanjang SIM.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Nantinua pihaknya akan meperluas Satpas SIM Prototype dengan teknologi cace recognition tersebut, guna pemohon tak digantikan calo atau joki.
“Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti Pungutan Liar (Pungli) dalam melayani masyarakat serta aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Divhumas Mabes Polri.
"Nah di prototype untuk menghindari joki-joki, sekarang gak bisa, sekarang pakai face recognition masuk ke ruangan itu. Kalau gak muka yang bersangkutan mau ujian, tidak akan bisa ikut masuk ke dalam ujian,"lanjutnya.
Ujian SIM
Sementara itu,perihal ujian SIM, Dirregident Korlantas Polri akan segera melakukan evaluasi. Mulai dari melewati zig-zag, hingga angka delapan, apakah masih relevan untuk tetap digunakan.
Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pembentukan aturan yang ada sudah melalui tahap kajian, namun pihak Korlantas Polri tidak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini bagaimana memudahkan masyarakat tetapi tidak lari dari keselamatan.
“Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
“Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit, padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau tidak, tetapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat, namun tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” pungas Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari situs NTMC Polri.