100kpj – Saat bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM, pemohon kini harus menyertakan sertifikat pendidikan atau pelatihan mengemudi. Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mengungkap alasannya terkait aturan ini.
Polisi menilai pembuatan SIM di Indonesia dinilai terlalu mudah sekali. Maka itu, perlu ada sertifikat mengemudi, agar pemohon benar-benar bisa berkendara dengan baik di jalan.
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, dikutip dari VIVA.
Etika berkendara yang kerap diabaikan bisa ditemukan di jalan raya, yaitu bentuk pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka itu, diharapkan aturan ini bisa menekan angka kecelakaan juga.
"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelas dia.
"Lampu merah mau terabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Sudah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekokah," lanjut Yusri Yunus.
Lebih lanjut Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, nantinya bakal ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru itu.
"Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi," kata dia lagi.
Yusri Yunus mengungkapkan, jika kemudahan membuat SIM di Tanah Air saat ini berada di peringkat ke-10 dunia. Biaya pembuatan pun terbilang murah yaitu di kisaran Rp100 ribu, berbeda dengan negara lain, seperti Jepang yang habiskan dana hingga Rp40 juta.
Aturan ini merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Selain itu ada di pada Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Bunyinya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.